Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka menunjang kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan untuk pembangunan di Daerah, serta telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja, maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tugas pokok dan fungsi Sekretariat DPRD;
tugas pokok dan fungsi unsur-unsur Organisasi Sekretaraiat DPRD meliputi Bagian Umum, Kepegawaian dan Humas;
Bagian Perencanaan dan Keuangan;
Bagian Perundang-Undangan, Persidangan dan Risalah, dan
Kelompok Jabatan Fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Mengubah :
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 17 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.