Peraturan Bupati

Peraturan Bupati Balangan Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan Bupati Balangan Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Sejahtera

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Program beras untuk keluarga berpendapatan rendah bertujuan untuk memberikan bantuan pangan (beras) kepada keluarga berpendapatan rendah atau Rumah Tangga Sasaran (RTS) guna memenuhi kebutuhan gizi dan mengurangi sebagian beban pada pengeluaran (belanja) keluarga melalui penjualan beras pada tingkat harga subsidi dengan jumlah yang ditentukan. Untuk menghindari praktek penyaluran beras sejahtera di lapangan yang tidak berdasarkan harga standar beras sejahtera, sehingga perlu adanya biaya sew a transportasi agar ada keringanan beban yang dikeluarkan oleh aparat Pemerintah Desa dalam penyaluran beras sejahtera. Agar penyaluran beras untuk keluarga berpendapatan rendah dilaksanakan dengan tertib, lancar, dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun petunjuk teknis pelaksanaan penyaluran beras untuk keluarga miskin.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 19 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 16 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras untuk Keluarga Miskin diKabupaten Balangan. Penyaluran beras untuk rumah tangga berpendapatan rendah dari titik distribusi yang ditetapkan oleh BULOG Barabai ke RTS PM diberi bantuan yang diatur sebagai berikut:
untuk medan/wilayah yang ringan/mudah dijangkau biaya sewa transportasi pengangkutan selama 2 hari sebesar Rp. 350.000,/ hari/bulan dari titik distribusi/Kecamatan Paringin dan Paringin Selatan ke desa-desa;
untuk medan/wilayah yang sedang/kurang mudah dijangkau biaya sewa transportasi pengangkutan selama 2 hari sebesar Rp. 400.000,/ hari/bulan dari titik distribusi/Kecamatan Batumandi, Lampihong, Juai dan Awayan ke desa-desa;
untuk medan/wilayah yang berat/susah dijangkau biaya sewa transportasi pengangkutan selama 3 hari sebesar Rp. 450.000,/ hari/bulan dari titik distribusi/Kecamatan Halong dan Tebing Tinggi ke desa-desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan
Nomor
19 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyaluran Beras Sejahtera
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
22 Maret 2017
Berlaku Tanggal
22 Maret 2017
Sumber
BD.2017/NO.19

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 19 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.79 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.