Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, Bupati menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  5. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2019.

Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Penetapan Rincian Dana Desa;
Penyaluran Dana Desa;
Penggunaan Dana Desa;
Pelaporan Dana Desa;
Sanksi, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
2 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020

Ditetapkan Tanggal
13 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
13 Januari 2020

Berlaku Tanggal
13 Januari 2020

Sumber
BD.2020/No.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.46 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar