Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dalam rangka membantu meringankan beban biaya bagi pihak keluarga yang mengalami peristiwa kematian, perlu adanya santunan kematian kepada ahli waris. Terhadap peristiwa kematian yang dilaporkan oleh keluarganya atau ahli waris, pemerintah daerah akan memberikan santunan kematian, sehingga partisipasi masyarakat dalam melaporkan peristiwa kematian penduduk semakin meningkat sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Santunan Kematian.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Santunan Kematian yang memuat Ketentuan Umum;
Tujuan Pemberian Santunan Kematian;
Pemberian Santunan Kematian;
Penganggaran, dan
Ketentuan Penutup.
Diubah dengan :
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.