PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Restribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, instansi pelaksana pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja;
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja SKPD dan motivasi kerja dalam pencapaian target penerimaan daerah melalui Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka kepada para pihak yang terlibat dalam pemungutan perlu diberikan insentif pemungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.