Peraturan Bupati Balangan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengelolaan data statistik sektoral daerah yang dijadikan pedoman, acuan dan petunjuk teknis seluruh instansi dan Kepala SKPD dalam menyusun program kerja, diperlukan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, terintegrasi, dan dapat diakses oleh Pengguna Data;
- bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, disebutkan bahwa perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999
- Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 9 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Pengelolaan Data;
Pengumpulan Data;
Pengelolaan Data;
Publikasi Data;
Pembiayaan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.