Peraturan Bupati Balangan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksaaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di lingkungan pemerintah Kabupaten Balangan, maka dipandang perlu mendaftarkannya dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan terdaftarnya tenaga non Aparatur Sipil Negara sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaaan akan meningkatkan kinerja setiap pegawai dalam membantu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
- Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Bukan Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Pendaftaran Peserta;
Pembiayaan Dan Pembayaran Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
Koordinasi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.