PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 30 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu menetapkan Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru Kabupaten Balangan Tahun Pelajaran 2021/2022;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Ajaran 2021/2022.