Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin E-presensi dan Aplikasi E-presensi Bagi Super Admin dan Admin E-presensi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin dan etos kerja serta untuk menunjang kelancaran penerapan jalannya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan diperlukan suatu perangkat mesin E-Presensi serta aplikasi E-Presensi Sistem Informasi Kehadiran Pegawai (SIKEP). Dalam rangka tertibnya penggunaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas perangkat mesin e-Presensi serta aplikasi e-Presensi, maka perlu untuk dibentuk Admin e-Presensi SKPD di Kabupaten Balangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi (SIKEP) Bagi Super Admin dan Admin e­
  2. Presensi SKPD Di Kabupaten Balangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2019.

Peraturan ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin e-Presensi dan Aplikasi e-Presensi (SIKEP) Bagi Super Admin dan Admin e­
Presensi SKPD Di Kabupaten Balangan. pelaksanaan E-Presensi dikoordinir oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam hal ini Bidang Layanan E-Government. Penerapan E-Presensi dilaksanakan pada seluruh SKPD/Badan/Dinas/Kecamatan. Admin E-Presensi bertugas untuk menarik data atau download data pada perangkat mesin E-Presensi setiap 1 (satu) minggu 1 (satu) kali atau 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan dan mengupload data presensi ke Aplikasi E-Presensi (SIKEP) dari tanggal 1 s.d 5 setiap awal bulan sebagai bahan laporan presensi SKPD. Pengaturan setting jam presensi masuk kerja untuk hari kerja Selasa, Rabu, Kamis adalah dimulai jam 07.00 wita sampai dengan jam 08.05 wita. Pengaturan setting jam presensi pulang kerja untuk hari kerja Senin, Selasa, Rabu, Kamis adalah dimulai jam 16.30 wita sampai dengan jam 18.00 wita. “
Pengaturan setting jam presensi masuk kerja untuk hari kerja pada kegiatan apel Senin (Apel Gabungan) dan Jumat (Kegiatan Senam Pagr/Kegiatan Olah Raga lainnya) dan Kegiatan Ceramah Agama (Tausiyah) adalah dimulai jam 07.00 wita sampai dengan jam 08.30 wita. Pengaturan setting jam presensi masuk kerja dan pulang kerja Tenaga Teknis Kesehatan, layanan medik, dokter dan atau dokter spesialis yang menggunakan sistem Shift atau pembagian jam kerja adalah berdasarkan jam kerja yang di atur oleh RSUD, dengan menggunakan absensi manual melalui perangkat mesin presensi dan absen tertulis sebagai laporan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
32 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Tata Cara Penggunaan Perangkat Mesin E-presensi dan Aplikasi E-presensi Bagi Super Admin dan Admin E-presensi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

Ditetapkan Tanggal
04 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
04 Mei 2020

Berlaku Tanggal
04 Mei 2020

Sumber
BD.2020/No.32

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.61 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar