PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 32 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa mengacu ketentuan dalam Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Perubahan RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2021 dan untuk menjaga konsistensi antara perencanaan dan penganggarannya perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa dalam rangka memperhatikan aspirasi, usulan serta kehendak masyarakat, kalangan dunia usaha, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Balangan dan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kerangka ekonomi daerah serta kerangka pendanaan, prioritas dan sasaran pembangunan, rencana program dan kegiatan prioritas daerah, maka perlu adanya Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Balangan Tahun 2021;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan Tahun 2021