Peraturan Bupati Balangan Nomor 33 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 33 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun 202 pada Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam Pelaksanaan Pembangunan;
- bahwa untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 35 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perlu disusun Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah;
- Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana dimaksud dalam Huruf a dan Huruf b, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Balangan Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 33 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum
- Undang-undang 2 Tahun 2003
- Undang-undang Nomo 23 Tahun 2014
- Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Balangan Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun 2020. Ketentuan Umum;
Pedoman Penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 33 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.