PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Transaksi Non Tunai
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 33 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pembayaran belanja dan pembiayaan daerah, memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan dalam transaksi pembayaran belanja dan pembiayaan daerah, meningkatkan pengawasan dan pengendalian pengelolaan keuangan daerah, dan mewujukan pengelolaan keuangan daerah yang cepat, aman, efisien, efektif, transparan dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, diperlukan system pembayaran yang sesuai dengan perkembangan teknologi dan informasi dalam bentuk transaksi non tunai;
bahwa untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, perlu menetapkan kebijakan transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Balangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Transaksi Non Tunai;