PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 34 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta DidikdariKeluarga Kurang Mampu Melalui Kartu Balangan Pintar
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 34 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menjamin pemerataan kesempatan untuk memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan bagi keluarga yang kurang mampu secara ekonomi perlu diberikan bantuan biaya pendidikan;
bahwa untuk menjamin penyaluran bantuan biaya personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu untuk keperluan pendidikan tepat sasaran dan sesuai dengan fungsi dan kegunaannya;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Biaya Personal Pendidikan Bagi Peserta Didik dari Keluarga Tidak Mampu Melalui Kartu Balangan Pintar.