Peraturan Bupati Balangan Nomor 35 Tahun 2014

Peraturan Bupati Balangan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan
Nomor
35 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Tugas Pokok dan Uraian Tugas Unsur-unsur Organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Ditetapkan Tanggal
04 Juni 2014
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
BD.2014/NO.35

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bupati Balangan Nomor 58 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Keuangan Daerah

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 35 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (17.06 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

ppedia

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.