Peraturan Bupati Balangan Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 39 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan adanya pandemi covid 19, perlu penyesuaian dalam Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020. Untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, maka perlu diterbitkan Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 39 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/PMK.07/2020
- Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177/KMK.7/2020.
Ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah diubah, yaitu Ketentuan dalam Lampiran I angka romawi III huruf B angka 1 huruf b terkait Pengajuan SPP GU.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Penatausahaan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.