Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020
- Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 9 Tahun 2019.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, diubah yaitu ketentuan terkait aokasi dasar setiap Desa hitung berdasarkan alokasi dasar per kabupaten dibagi jumlah Desa sebagaimana telah ditetapkan dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang membahayakan Perekonomian Nasional. Penetapan Perubahan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa di Kabupaten alangan Tahun Anggaran 2020 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati Balangan ini. Menambah ketentuan bahwa Badan Keuangan Daerah dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menandai pengajuan penyaluran Dana Desa atas Desa yang layak salur melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan pandemi COVID-19 dan jaring pengaman sosial di Desa, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat. Mengubah ketentuan bahwa Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa termasuk pelaksanaan penyaluran BLT Desa. Pemerintah dan Pemerintah daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tata cara Pendampingan dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Kementerian teknis terkait.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 40 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.