Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 41 Tahun 2020 ini adalah:
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang memuat:
Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan yaitu Tim Internal SKPD, dan Tim Lintas Sektoral. Tim internal SKPD dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Tim Lintas Sektoral dibentuk dalam rangka melaksanakan kegiatan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dengan cakupan bidang kepentingan yang luas. Panitia Kegiatan dibentuk untuk melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi SKPD dengan cakupan bidang kepentingan yang terbatas lingkup SKPD sendiri atau sifatnya hanya insidentil/sewaktu-waktu dengan keanggotaan dari unsur internal SKPD yang bersangkutan. Terhadap Tim Pelaksana Kegiatan/Sekretariat Tim/Panitia Pelaksana Kegiatan dapat diberikan honorarium berdasarkan keanggotaanya dalam struktur tim/panitia.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.