Peraturan Bupati Balangan Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 42 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 42 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik serta bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme. Sebagai bentuk partisipasi atau peran serta masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan penanganan pengaduan masyarakat perlu dilaksanakan dengan baik, cepat, tepat dan dapat dipertanggung jawabkan. Dalam rangka efektivitas penanganan pengaduan masyarakat serta menjamin mutu hasil penanganan pengaduan masyarakat dipandang perlu menyusun pedoman, kriteria dan mekanisme penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan Inspektorat Kabupaten Balangan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 42 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007
  10. PermenPAN RB Nomor:Per/05/M.PAN/4/2009
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2010
  12. Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 25 Tahun 2012
  13. Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan ruang lingkup:
prinsip penanganan pengaduan masyarakat;
kriteria dan jenis pengaduan masyarakat;
mekanisme/tata cara pengaduan masyarakat, dan
tindak lanjut hasil pemeriksaan dan evaluasi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan atau pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemerintahan Daerah dan/atau Pemerintah Desa di lingkungan Pemerintah Daerah ke Inspektorat. Inspektorat dapat melakukan penanganan terhadap pengaduan atas dugaan penyimpangan yang dilaporkan atau diadukan oleh masyarakat. Penyampaian pengaduan secara tidak langsung ekurang-kurangnya harus memuat:
:
data pelapor yaitu nama dan/atau alamat disertai fotokopi KTP atau identitas lainnya;
data terlapor yaitu nama, jabatan dan/atau alamat;
perbuatan yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang- undangan, dan
eterangan yang memuat:
fakta, data atau petunjuk terjadinya pelanggaran. Dalam hal materi pengaduan masyarakat tidak lengkap akan dikembalikan kepada pelapor dan pelapor harus melengkapi materi paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak pengaduan dikembalikan oleh petugas Unit Pelayanan Pengaduan Masyarakat. Analisa pengaduan masyarakat dilaksanakan oleh Tim Analisa Pengaduan pada inspektorat yang dibentuk oleh inspektur. Tim Analisa Pengaduan dalam melaksanakan tugasnya dapat melakukan klarifikasi dan konfirmasi terhadap pihak terkait baik pelapor, terlapor atau pihak terkait lainnya. Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
42 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penanganan Pengaduan Masyarakat

Ditetapkan Tanggal
02 Juni 2020

Diundangkan Tanggal
02 Juni 2020

Berlaku Tanggal
02 Juni 2020

Sumber
BD.2020/NO.42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (494.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar