Peraturan Bupati Balangan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 45 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sehubungan dengan realitas yang terjadi di lapangan terkait pelaksanaan penjaringan dan penyaringan perangkat desa, maka perlu diberikan payung hukum untuk pelaksanaannya sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Paraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 45 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 18 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diubah yaitu Panitia dalam memberikan persetujuan dan usulan Pengangkatan Calon Perangkat Desa kepada Kepala Desa untuk diangkat menjadi Perangkat Desa, didasarkan pada hasil ujian penyaringan berupa ujian tertulis serta dapat mempertimbangkan kecakapan dalam mengoperasikan komputer, dan wawancara kepada Calon Perangkat Desa dengan mempertimbangkan penilaian terhadap Prestasi, Dedikasi, Loyalitas dan Tidak Tercela (PDLT).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.