Peraturan Bupati Balangan Nomor 46 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 46 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2103 tentang Retribusi Menara Telekomunikas, sehingga perlu mentapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 46 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  5. Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 10 Tahun 2013.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi;
Tingkat dan Prinsip Retribusi;
Penetapan Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;
Pengajuan Keberatan;
Prosedur Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi;
Prosedur Penghapusan Piutang Kadaluarsa;
Prosedur Pemeriksaan Retribusi, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
46 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2020

Berlaku Tanggal
03 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (299.85 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar