Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka mendukung pembiayaan pembangunan di lingkungan pemerintah daerah perlu strategi dibidang perpajakan untuk menjamin keberlangsungan pembiayaan dan untuk memberikan layanan publik tertentu di Kabupaten Balangan, perlu dilakukan konfirmasi status wajib pajak dalam pemberian layanan publik tertentu oleh pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Di Kabuputen Balangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 48 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu, yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Konfirmasi Status Wajib Pajak;
Layanan Publik Tertentu;
Status Wajib Pajak Terkait Dengan Pemberian Layanan Publik Tertentu;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.