Peraturan Bupati Balangan Nomor 49 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penghapusaan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 49 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memaksimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Daerah, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah, sehingga pemungutan, pengadministrasian dan pemanfaatan serta penghapusan piutangnya perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya, berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 49 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2010.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penghapusaan Piutang Pajak Daerah dan Piutang Retribusi Daerah yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Retribusi Daerah;
Pajak Daerah;
Retribusi Daerah, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.