Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka penyclenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif, efisien, transparan dan tepat sasaran, perlu adanya Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2018, sehingga ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan BelanJa Anggaran 2018.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK.07 /2017
  10. Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2017.

Peraturan ini memuat:
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan BelanJa Anggaran 2018, meliputi:
sinlcron isasi kebijakan pemerintah desa dengan kebijakan pernenntah daerah;
prinsip penyusunan APBDesa;
kebija.kan penyusunan APBDesa:
teknis penyusunan APBDesa, dan
hal-hal khusus lainnya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2018

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2018

Berlaku Tanggal
04 Januari 2018

Sumber
BD.2018/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar