Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi Pemerintah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.
Dasar Hukum;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017;
. Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019;
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2021;
. Peraturan Bupati Balangan Nomor 107 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan Dan Sasaran;
JPT Pratama;
Tata Cara Pengisian JPT Pratama;
Pengangkatan, Perpanjangan, Dan Pemberhentian JPT Pratama;
Monitoring Dan Evaluasi;
Ketentuan Lain-Lain, dan
Ketentuan Penutup.
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.