Peraturan Bupati Balangan Nomor 50 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Budaya Kerja

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 50 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka menilai perkembangan implementasi budaya kerja sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu adanya pedoman evaluasi budaya kerja bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Dalam rangka melaksanakan amanah Pasal 10 peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 maka perlu adanya mekanisme evaluasi budaya kerja, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Evaluasi Budaya Kerja.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 50 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  6. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010
  7. PermenPAN RB Nomor 39 Tahun 2012
  8. PermenPAN RB Nomor 11 Tahun 2015
  9. Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 14 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Evaluasi Budaya Kerja yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Evaluasi Budaya Kerja;
Tim Evaluasi Budaya Kerja;
Mekanisme Penilaian;
Perumusan Nilai Evaluasi, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
50 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pedoman Evaluasi Budaya Kerja

Ditetapkan Tanggal
03 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
03 Juli 2020

Berlaku Tanggal
03 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.50

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 50 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (6.71 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar