Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa;
  2. Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat tambahan besaran bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu diubahperlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 51 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2019
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 8 Tahun 2016
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
  7. Permedes PDTT Nomor 11 Tahun 2019
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Balangan Nomor 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, diubah yaitu menambah ketentuan ayat 3a dan 3b Pasal 8A yang menyatakan bahwa dalam hal ditemukan keluarga miskin tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial, tetap menerima BLT Dana Desa, dan
Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud di atas dicatat dalam pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Serta Ketentuan dalam Lampiran II diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
51 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (513.09 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar