Peraturan Bupati Balangan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pemakaian kekayaan daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Balangan, serta untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 53 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 06 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Tata Cara Pemungutan Retribusi;
Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan;
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;
Tata Cara Penagihan;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Pedelegasian Wewenang, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.