Peraturan Bupati Balangan Nomor 53 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 53 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk mengoptimalkan pemanfaatan pemakaian kekayaan daerah dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Balangan, serta untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 53 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 06 Tahun 2013.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Tata Cara Pemungutan Retribusi;
Tata Cara Pendaftaran dan Pendataan;
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Retribusi;
Tata Cara Penagihan;
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang Kadaluarsa;
Pedelegasian Wewenang, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
53 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

Ditetapkan Tanggal
06 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
06 Juli 2020

Berlaku Tanggal
06 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.53

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (537.17 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar