Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kabupaten Balangan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu disusun mekanisme dan tata cara pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah jasa fasilitas laboratorium lingkungan hidup. Laboratorium Lingkungan Hidup salah satu asset daerah yang merupakan harta kekayaan yang dimiliki dan dikuasai oleh Pemerintah daerah, yang pengelolaan dan pemanfaatannya dilaksanakan dengan sebaik- baiknya sebagai penerimaan atas pendapatan daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 55 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Daerah Kab. Balangan Nomor 6 Tahun 2013.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup, Obyek dan Subyek Retribusi;
Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup;
Pemungutan, Pembayaran, Tempat Pembayaran dan Penyetoran, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
55 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Mekanisme dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Jasa Fasilitas Laboratorium Lingkungan Hidup

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2020

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2020

Berlaku Tanggal
16 Juli 2020

Sumber
BD.2020/NO.55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (417.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar