Peraturan Bupati Balangan Nomor 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 57 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan kinerja, disiplin serta penerapan asas keadilan, proporsionalitas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat oleh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan dan dalam rangka memberikan tambahan penghasilan bagi pegawai aparatur sipil negara yang diberikan tugas tambahan pada jabatan tertentu di lingkungan pemerintah daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 57 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- PermenPAN RB Nomor 63 Tahun 2011
- PermenPAN RB Nomor 19 Tahun 2019
- Peraturan Daerah Kab.Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara diubah yaitu ketentuan dalam Pasal 25 ayat (5):
Pembayaran TPP bulan Desember dibayarkan secara penuh (100 %) baik kehadiran atau pun kinerjanya, sesuai dengan kelas jabatan tanpa adanya pengurangan dan dibayarkan pada bulan berkenaan. Ketentuan dalam Pasal 35:
(1) Ketentuan Pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat diatur sebagai berikut a. ASN Daerah yang menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) atau penjabat pada jabatan yang setingkat, menerima TPP pada posisi jabatan definitif ditambah 20% (dua puluh persen) dari TPP Perkelas jabatan pada Plt atau Penjabat yang dipangku. b. ASN Daerah yang menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat pada jabatan setingkat lebih tinggi diatas jabatan definitif, diberikan TPP berdasarkan jabatan pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat yang menjadi tanggungjawabnya. (2) TPP ASN jabatan pelaksana tugas (Plt) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan apabila melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya kurang dari 20 (dua puluh) hari kerja dalam sebulan. Ketentuan dalam Pasal 36:
Kepala SKPD dilarang memberikan Tunjangan Tambahan Penghasilan, insentif atau sebutan lainnya yang berlaku di SKPD, diluar TPP ASN Daerah yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati ini, kecuali pemberian insentif yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang khusus mengaturnya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.