Peraturan Bupati Balangan Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Bupati Balangan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosuder Pelayanaan Pengadaan Barang/jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektivitas pelayanan terhadap permohonan proses pemilihan penyedia barang dan jasa di lingkup Bagian Pengadaan barang/jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  4. Peraturan Presuden Nomor 16 Tahun 2018
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengadaan Barang/jasa Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Meliputi:
KETENTUAN UMU, MAKSUD DAN TUJUAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR, KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
6 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Standar Operasional Prosuder Pelayanaan Pengadaan Barang/jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2019

Berlaku Tanggal
21 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.61 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar