Peraturan Bupati Balangan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Standar Operasional Prosuder Pelayanaan Pengadaan Barang/jasa pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekertariat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- dalam rangka meningkatkan efesiensi dan efektivitas pelayanan terhadap permohonan proses pemilihan penyedia barang dan jasa di lingkup Bagian Pengadaan barang/jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, dipandang perlu untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur Pelayanan;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 6 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Presuden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengadaan Barang/jasa Pada Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Meliputi:
KETENTUAN UMU, MAKSUD DAN TUJUAN, STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR, KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.