Peraturan Bupati Balangan Nomor 63 Tahun 2017

Peraturan Bupati Balangan Nomor 63 Tahun 2017 Tentang Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 63 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyusunan rencana pembangunan daerah Kabupaten Balangan, c:lipandang perlu mengatur dan menetapkan Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Balangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 63 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
  5. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2008
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Operasional Prosedur Panyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Standar Operasional Prosedur Panyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Tata Kerja;
Sarana dan Prasarana, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
63 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Standar Operasional Prosedur Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2017

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2017

Berlaku Tanggal
25 Juli 2017

Sumber
BD.2017/NO.63

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 63 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.24 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar