Peraturan Bupati Balangan Nomor 65 Tahun 2020 Tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 65 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahu 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahu 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Penghasilan ke tigabelas Bagi Pegawai Negeri Sipil di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 65 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2020 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Daerah yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Pemberian Penghasilan Ketiga Belas;
Pembayaran Penghasilan Ketiga Belas Pendanaan;
Dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.