Peraturan Bupati Balangan Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 66 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka kelancaran tugas yang sesuai dengan batas kewenangan dan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan, dalam pembangunan. Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Bupati Balangan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Kedudukan, , Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah maka perlu dilakukan perumusan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Perangkat Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 66 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Dinas Pendidikan yang terdiri atas Sekretariat, Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal, Bidang Pembinaan SD, Bidang Pembinaan SMP, Bidang Pembinaan Ketenagaan, Bidang Pembinaan Kebudayaan, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 66 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.