Peraturan Bupati Balangan Nomor 73 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 73 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 73 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka pemberian stimulan bantuan usaha ekonomi produktif untuk program penanggulangan kemiskinan dapat dilaksanakan tepat sasaran, terarah, dan terpadu dipandang perlu adanya petunjuk teknis pelaksanaan bantuan stimulan Usaha Ekonomi Produktif, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) Kabupaten Balangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 73 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 201sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2013
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14 Tahun 2016.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Tujuan;
Kriteria Penerima Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif;
Model dan Jumlah Bantuan;
Lokasi Bantuan Sosial;
Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan Bantuan Sosial;
Pendampingan;
Pengelolaan Bantuan Sosial, Kewajiban dan Larangan Bagi Usaha Ekonomi Produktif;
Monitoring dan Evaluasi, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
73 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Stimulan Usaha Ekonomi Produktif

Ditetapkan Tanggal
22 September 2020

Diundangkan Tanggal
22 September 2020

Berlaku Tanggal
22 September 2020

Sumber
BD.2020/NO.73

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (292.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar