Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Seleksi Tambahan dalam Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pelaksanaan pencalonan kepala <
- lesa yang jujur dan transparan, sehingga menghasilkan calon kepala desa yang mampu menjalan tugas pembangunan di desa. pelaksanaan pemilihan calon kepala desa, dilakukan batasan jumlah maksimal calon kepala desa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31ayat (1) den ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. dalam rangka mengatasi terjadinya kelebihan jumlah calon kepala desa sebagaimana yang ditentukan dalam jurnlah makslmal calon kepala desa perlu dilakukan seleksi tambahan bagi calon kepala desa yang memenuhi syarat . ber<
- lasarkan per-timbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Seleksi Tambahan Calon Kepala Desa
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2016 .
Peraturan Bupati Tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa, Meliputi:
Ketentuan Umum;
Seleksi Tambahan Calon Dalam Pemilihan Kepala Desa .
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Balangan Nomor 56 Tahun 2020 tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.