Peraturan Bupati Balangan Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 78 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka menata penyaluran alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah. dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 serta adanya perubahan anggaran alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bagi setiap desa. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan kedua atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 tentang tata cara pembagian dan penyaluran alokasi dana desa dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah bagi setiap desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017 .
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 78 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 7 Tahun 2017.
Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana Desa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penyaluran Alokasi Dana dDesa dan Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi Setiap Desa di Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2017, diubah sebagai berikut:
Pasal 88 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8C;
Ketentuan Pasal 10 diubah;
Ketentuan Penyaluran kembali dana ADD dan BHPRD;
Ketentuan Pemotongan ADD dan BHPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.