PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemberian Tujangan Beras dalam Bentuk Uang Bagi Pegawai Negeri Negeri Sipil Daerah dan Pensiunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-3/PB/2015 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67 /PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Beras dalam Bentuk Uang bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pensiunan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.