Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 8 ayat (1) dan (2) tentang Fungsi dan Tugas Kaur Keungan yang berimplikasi kepada berubahnya Fungsi dan Tugas Kaur Keungan;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 2Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas PEraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa Meiputi:
KAUR KEUNGAN, PERATURAN BUPATI NOMOR 8 TAHUN 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2019

Berlaku Tanggal
28 Februari 2019

Sumber
BD.2019/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar