PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Balangan Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam rangka meningkatkan motivasi kerja dalam pencapaian target penerimaan daerah melalui pajak daerah dan retribusi daerah, maka kepada para pihak yang terlibat dalam pemungutan perlu diberikan insentif pemungutan. Menindaklanjuti ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu diatur kembali besaran yang akan diterima pihak-pihak yang berperan dalam pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati Balangan tentang Tata Cara Pemberian dan Pembagian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.