Peraturan Bupati Balangan Nomor 80 Tahun 2020

Peraturan Bupati Balangan Nomor 80 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021

ABSTRAK

Peraturan Bupati Balangan Nomor 80 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021.

Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 80 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Satuan Harga Di Lingkungan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021 yang memuat:
:
Ketentuan Umum;
Standar Satuan Harga Barang Dan Jasa dan Penutup. Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Desa Kabupaten Balangan untuk Tahun Anggaran 2021 adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
80 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Standar Satuan Harga di Lingkungan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2020

Berlaku Tanggal
07 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.80

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Balangan Nomor 80 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.96 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar