Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 84 Tahun 2020 ini adalah:
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Standar Biaya Perjalanan Dinas. Biaya perjalanan dinas terdiri dari biaya transport;
uang harian;
biaya penginapan (akomodasi), dan
uang refresentatif. Biaya transport dibayarkan sesuai dengan biaya riil termasuk juga biaya boarding pass/airport tax/penyeberangan). Uang harian dibayarkan secara lumpsum, dapat terdiri atas:
uang saku;
transport dalam kota, dan
uang makan. Biaya penginapan/hotel dibayarkan sesuai dengan biaya riil. Uang representatif dibayarkan secara lumpsum, hanya diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, Anggota DPRD dan Pejabat Eselon II. Standar biayaperjalanan dinas tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Untuk perjalanan dinas luar Provinsi, biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum berangkat oleh Bendaharawan Pengeluaran SKPD maksimal sebesar 50 % dari total perjalanan dinas dan dicatat sebagai panjar dengan melampirkan copy telaahan staf, surat tugas dan rincian biaya.
Adapun untuk pelaksanaan perjalanan dinas dalam Daerah yang jarak tempat tujuannya ternyata melewati pusat Kecamatan (ke Desa), dapat diberikan tambahan biaya transportasi yang diperhitungkan berdasarkan jarak dari pusat Kecamatan menuju Desa tempat tujuan yang dibayarkan sesuai biaya rill dengan mengacu pada standar biaya yang ditetapkan. Pelaksana perjalanan dinas dapat diberikan uang saku apabila pelaksanaan perjalanan dinas dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam. Untuk perjalanan dinas luar negeri, diberikan sebagaimana perjalanan dinas di atas, dan khusus untuk Pejabat Negara (Bupati dan Wakil Bupati) dapat diberikan biaya sewa kendaraan dalam kota, dibayarkan sesuai biaya riil. Ketentuan biaya perjalanan dinas luar Daerah dalam Provinsi dan biaya perjalanan dinas luar Provinsi berlaku juga terhadap perjalanan dinas dalam rangka mengikuti Diklat struktural atau Diklat fungsional.
Pelaksana perjalanan dinasyang meninggal dunia sedang atau dalam melaksanakan perjalanan dinasdiberikan biaya:
biaya pemetian, dan
biaya angkutan jenazah. Biaya perjalanan dinas untuk penjemputan jenazah pelaksana perjalanan dinas bagi anggota keluarga yang meninggal diberikan maksimal 3 (tiga) orang selama 4 (empat) hari. Pelaksana perjalanan dinas yang telah melaksanakan perjalanan dinas menyampaikan laporan hasil perjalanan dinas kepada Pejabat yang memerintahkan perjalanan dinas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjalanan dinas selesai dilaksanakan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.