Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK
Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka pemanfaatan dana non kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan kepada Puskesmas sehubungan dengan pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Bab V huruf D poin 1 angka 2 huruf b dan poin 1 huruf e Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksartaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu diatur mengenai Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat, meliputi:
Ketentuan Umum;
Alokasi Pemanfaatan Dana Non Kapitasi, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.