Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2020

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi di Bidang Perhubungan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa besaran tarif Retribusi di bidang perhubungan telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi di Bidang Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 77 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Di Bidang Perhubungan, sudah tidak sesuai dengan indeks harga, perkembangan perekonomian dan kebijakan pemerintah saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian, setelah dilakukan evaluasi dan peninjauan beberapa tarif Retribusi di bidang perhubungan, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, besaran tarif retribusi di bidang perhubungan perlu dilakukan penyesuaian tarif;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Di Bidang Perhubungan, penyesuaian tarif Retribusi di bidang perhubungan hasil peninjauan ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Di Bidang Perhubungan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 15 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010.

Peraturan Bupati ini mengatur tentang penyesuaian tarif retribusi di bidang perhubungan atas objek retribusi yang diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 11 Tahun 2010.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat

Nomor
15 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penyesuaian Tarif Retribusi di Bidang Perhubungan

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2020

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2020

Berlaku Tanggal
23 Maret 2020

Sumber
BD 2020/15 C

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar