Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 46 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK
bahwa pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara tertib, efektif, efisien, ekonomis, transparan danbertanggung jawab; dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, perlu dilakukan pengelolaan keuangan desa yang baik dan benar; beberapa ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa perlu disesuaikan guna menciptakan pengelolaan keuangan desa yang menunjang pembangunan desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang perubahan pengelolaan keuangan desa
DETAIL PERATURAN
Berikut detail Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 6 Tahun 2020