Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu menetapkan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Bupati ini mengatur mengenai:
klasifikasi NJOP, besarnya tarif dan cara perhitungan pajak, dan wilayah pungutan pajak.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
1 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (92.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar