PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 dan Pasal 164 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan berdasarkan ketentuan Pasal 167 dan Pasal 168 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan, dan antar kelompok, antar jenis, antar objek, antar rincian objek dan/atau antar sub rincian objek yang dapat menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan sebelum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah terlebih dahulu;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran, maka Pergeseran Anggaran pada kondisi tertentu yang menyebabkan Perubahan APBD dapat dilakukan sebelum perubahan APBD dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pergeseran, Pergeseran Anggaran pada kondisi tertentu yang menyebabkan perubahan Anggaran pada kondisi tertentu yang menyebabkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilakukan dalam kondisi mendesak dan/atau kondisi darurat;