PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2024 Tentang Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan hukum pada masyarakat melalui dokumentasi hukum dan informasi hukum maka diperlukan saran dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
bahwa dalam rangka mengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah dan cepat di Lingkungan Pemerintah Daerah, diperlukan penataan jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dengan tertib, teratur dan terselenggara dengan baik;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Bupati membentuk jaringan dokumentasi dan informasi hukum di Daerah;