PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pemerataan ilmu pengetahuan bagi seluruh rakyat Indonesia perlu menyentuh seluruh kalangan;
bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan;
bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa, menyatakan bahwa setiap peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa berhak mengikuti pendidikan tertentu sesuai dengan kebutuhan d a n kemampuannya;