PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 17 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa berdasarkan analisis asumsi perkembangan dinamika pelaksanaan pembangunan yang memungkinkan terjadinya perubahan kerangka ekonomi dan keuangan daerah pada alokasi belanja daerah, sumber pendapatan dan penganggaran pembiayaan;
bahwa untuk penyesuaian sumber pendapatan dan penganggaran pembiayaan yang jelas dan tepat sasaran yang sesuai dengan arah kebijakan pada program pembangunan daerah, maka peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 11 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 perlu diubah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 17 Tahun 2024 ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjacii -undang-unciang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211 , TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguna Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 lanun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 630);
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2005- 2025 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2009 Nomor 6);
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 9 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021- 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Laut Tahun 2021 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 73);