PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2024
ABSTRAK
Peraturan Bupati Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan meningkatkan disiplin, mottiivasi, kinerja, dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil;
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan secara berkeadilan untuk memacu produktifitas kinerja sesuai dengan tanggungjawabnya, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Banggai Laut;
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati berwenang memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil setelah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;